Pengalaman bikin dan perpanjang paspor

Bikin dan Perpanjang Paspor

Jika ingin langsung ke alur bikin dan perpanjangan paspor tanpa membaca secara keseluruhan dulu, bisa klik di sini.

Ajakan berwisata ke luar negeri

Saya sudah memiliki paspor sejak tahun 2018 sebenarnya, namun hingga artikel ini dibuat (2022) belum pernah digunakan. Alasannya sudah jelas, ya apalagi kalo bukan isi dompet 😂. 5 tahun kemudian ketika sudah lupa punya keinginan untuk ke luar negeri, teman mengirim sebuah postingan dari tiket.com di Instagram yang berisi promo “harga gledek”. Dimana promo tersebut berisi potongan harga untuk produk tiket pesawat, hotel dll.

Teman saya ini mengajak untuk coba peruntungan membeli tiket pesawat ke Singapura. Ajakan tersebut sungguh menggoda saya, dan benar saja saya tergoda 😊. Lantas saya ajak istri apakah mau untuk berwisata ke sana, istri pun antusias dengan ajakan saya. Foya-foya lah kita 💰.

Istri belum punya paspor dan paspor saya hampir expired

Dengan semangat 45, saya dan istri mencoba memesan tiket pesawat. Namun ketika checkout, kita diminta untuk memasukan nomor paspor. Oh sh*t! Di sini lah kita baru tersadar bahwa istri masih belum memiliki paspor, dan paspor saya pun hampir habis masa berlakunya.

Masa berlaku paspor saya tersisa 8 bulanan (7 atau 6 bulan jika terhitung dari tanggal berangkat), tapi karena paspor yang diminta pada saat checkout tadi maksimalnya berlaku 6 bulan sebelum expired, muncul kekhawatiran jika saya akan ditolak penerbangan. Untuk menghilangkan kekhawatiran tersebut, saya putuskan perpanjang saja paspornya. Toh sekalian juga ngurusinnya bareng istri yang akan baru bikin.

Berbekal arahan dari teman saya yang sama, kita akhirnya mengunduh aplikasi M-Paspor.

Cara Pakai M-Paspor

M-Paspor ini gunanya adalah untuk mendapatkan jadwal dan lokasi bikin/perpanjangan paspor. Bisa diunduh di sini untuk Android dan di sini untuk iOS. Berikut cara pakai M-Paspor:

  1. Login jika sudah punya akun, atau Register jika belum. Gunakan email yang aktif, karena akan dikirim kode verifikasi.
  2. Klik Pengajuan Permohonan. Isi kuisioner dengan data yang benar. Persiapkan beberapa hal seperti: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis karena akan diminta untuk diunggah.
  3. Di akhir anda akan memilih lokasi pengajuan. Lokasi ini memiliki kuota masing masing, dan akan dibuka setiap akhir bulan saat hari kerja. Kuota akan dibuka selama sebulan kedepan.
  4. Setelah berhasil mendapatkan kuota, akan muncul billing yang harus anda bayar. Besarannya sesuai paspor yang anda ajukan (saat artikel ini dibuat, paspor reguler dikenakan Rp 350.000). Pembayaran bisa dilakukan di bank seperti BNI, Mandiri dll, atau di e-commerce Tokopedia, bukalapak, juga bisa di minimarket seperti Alfamart. Pembayaran maksimal 2 jam setelah keluar billing.
  5. Jika sudah terbayar, buka kembali Detail Permohonan M-Paspor anda. Di sana akan muncul barcode dan surat pengantar menuju KANIM terpilih yang bisa anda unduh. Unduh dan cetak surat pengantar tersebut karena menjadi syarat yang wajib dibawa saat bikin/perpanjangan paspor.

Kendala dari aplikasi ini adalah buruknya kualitas response time. Untuk setiap aksi yang kita lakukan pada aplikasi seperti login, pengajuan permohonan, dll, sangat lemot sekali. Malah seringnya error Request Timeout. Ya semoga masalah ini kedepannya bisa teratasi.

Syarat bikin/perpanjangan paspor

Hari yang ditentukan pada M-Paspor pun akhirnya tiba, saatnya datang ke KANIM yang dituju. KANIM yang saya pilih adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung (Jl Surapati). Beberapa syarat yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

Bikin paspor baru

  1. KTP elektronik.
  2. Kartu Keluarga (versi lama yang biru atau yang putih diterima).
  3. Akta lahir/Ijazah/Buku Nikah (cukup pilih salah satu).
  4. Fotokopi KTP elektronik. Fotokopi perbesar di kertas A4, bagian depan dan belakang KTP. Kertasnya pun dibiarkan tanpa digunting. Mungkin syarat fotokopi perbesar ini akan beda beda di setiap KANIM, tapi yang saya datangi harus seperti itu.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Fotokopi Akta lahir/Ijazah/Buku Nikah. Jika yang dipilih Buku Nikah, maka mirip KTP, difotokopi perbesar dan bagian yang difotokopi adalah halaman pertama dan kedua (ada di contoh gambar).
  7. Materai yang Rp. 10.000
  8. Surat Pernyataan hasil unduhan dari M-Paspor.
  9. Pulpen (opsional, bawa saja untuk jaga jaga).

Perpanjang paspor lama

  1. KTP elektronik.
  2. Paspor lama.
  3. Fotokopi KTP elektronik. Fotokopi perbesar di kertas A4, bagian depan dan belakang KTP. Kertasnya pun dibiarkan tanpa digunting. Mungkin syarat fotokopi perbesar ini akan beda beda di setiap KANIM, tapi yang saya datangi harus seperti itu.
  4. Fotokopi paspor lama. Mirip KTP, difotokopi perbesar.
  5. Materai yang Rp. 10.000
  6. Surat Pernyataan hasil unduhan dari M-Paspor.
  7. Pulpen (opsional, bawa saja untuk jaga jaga).

Alur proses wawancara bikin/perpanjang paspor

Setelah semua syarat dibawa, saatnya proses inti dari bikin/perpanjang paspor. Berikut alur yang saya lalui:

  1. Menunjukan Surat Pernyataan hasil unduhan M-Paspor di pos depan. Katanya untuk pendataan.
  2. Antre untuk mendapatkan map berisi formulir permohonan. Isi dari map tersebut:
    • Surat Pernyataan, diisi data pribadi, tujuan bikin paspor, dan ditandatangani di atas materai
    • Formulir data pemohon, seperti nama, tempat & tanggal lahir, nama orang tua, nama suami/istri. Cek bagian belakang formulir, karena formulirnya ada di kedua sisi kertas.
  3. Masukan syarat-syarat yang sudah dibawa ke dalam map tadi.
  4. Di bagian depan mapnya juga terdapat isian yang harus diisi seperti nama, jenis permohonan.
  5. Antre kembali di Loket Pemeriksaan Berkas untuk pengecekan syarat. Jika persyaratan sudah terpenuhi, map tidak akan dikembalikan dan hanya akan dapat nomor antrean wawancara.
  6. Tunggu hingga dipanggil.
  7. Jika sudah dipanggil, masuk ke counter yg sesuai dan jangan lupa dengan membawa nomor antrean.
  8. Nomor antrean diserahkan, dan selanjutnya proses wawancara.
  9. Sebelumnya saya difoto, dan scan fingerprint seluruh jari tangan.
  10. Setelah selesai wawancara, akan diberikan secarik kertas bernama pengantar pembayaran dan akan diberitahu kapan paspornya dapat diambil.
  11. Pulang.

Mungkin alur dari setiap KANIM akan berbeda, tapi secara garis besar akan sama.

Pengambilan paspor

Untuk pengambilan paspor ini lamanya 3 hari kerja kalo tidak salah, saya wawancara hari selasa namun baru bisa diambil hari senin minggu depannya. Dalam pengambilan paspor, istri saya tidak ikut dan hanya diwakili oleh saya karena saat pengambilan diperbolehkan asal dalam satu Kartu Keluarga.

Syarat

  1. KTP elektronik
  2. Kartu Keluarga. Untuk KK ini saya kurang tau apakah memang wajib atau karena saya mewakili istri dalam pengambilan.
  3. Dokumen Pengantar Pembayaran. Yang didapat setelah proses wawancara.
  4. Bukti bayar. Karena saya bayar pake bank BNI, jadi bukti transaksinya yang saya cetak.

Alur pengambilan

Untuk alur pengambilan ini ternyata sangat singkat, saya datang 7.40 pagi, jam 7.50 saya sudah pulang lagi. Total hanya 10 menit, mungkin karena saya datangnya pagi pas KANIMnya baru buka. Dan ternyata dari syarat yang saya sebutkan di atas, hanya Dokumen Pengantar Pembayaran yang diminta, sisanya tidak ditunjukan. Berikut alurnya:

  1. Datang ke KANIM sesuai jadwal.
  2. Masuk menuju ke Loket Pengambilan, dan serahkan Dokumen Pengantar Pembayaran.
  3. Tunggu hingga dipanggil dan ambil Paspor.
  4. Selesai, jangan lupa cek kembali paspor anda, takutnya ada data yang salah.

Penutup

Begitulah pengalaman saya dalam bikin dan perpanjang paspor. Semoga artikel ini dapat membantu pembaca agar tidak terlalu ngeblank jika ingin bikin/perpanjang paspor.

Terimakasih telah membaca!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *